Ads 468x60px

Blogroll

Legalisasi

Tarif jasa Legalisasi Dokumen(Notaris, Depludepkumham, dan Kedutaan) Tarif :- Rp. 150.000,-/ Dokumen (Notaris)Rp. 350.000,-/ Dokumen (DEPLU dan DEPKUMHAM)Ketentuan Umum: - Dokumen Legalisasi adalah Asli dan terjemahan - Dokumen Terjemahan adalah Terjemahan Tersumpah - Meminta adanya specimen/ contoh tandatangan pejabat terkait sebagai arsip - Untuk sebagian kedutaan, meminta adanya notaris > Untuk dokumen perusahaan, mensyaratkan adanya TDP, NPWP, dll.
Tarif jasa Legalisasi/dokumen
Kedutaan Tarif
Arab Rp 700.000,-
Austria Rp 800.000,-
Belanda Rp 1.150.000
Belgia Rp 950.000,-
China Rp 450.000
Filiphina Rp 475.000,-
Jepang Rp 350.000,-
Malaysia Rp 150.000,-
Mexico Rp 550.000
Prancis Rp 450.000,-
Spanyol Rp 350.000,-
Srilanka Rp 250.000,-
Thailand Rp 350.000
UEA Rp 700.000,-
Vietnam Rp 200.000,-